Kisah Sukses Orang2 Kaya Bahagia

Kamis, 02 Mei 2013

Terlambat Sholat Berjamaah Dapet Rukuk Ditambah Rakaatnya gak?

Pertanyaan:
Assalammu’alaikum warohmatullohi wabarakatuh…
langsung aja nih pa ustadz,,,
saya ke masjid mau shalat berjamaah, begitu saya datang imam sedang ruku kemudian saya takbir dan ikut ruku. Apakah saya dapet 1 rakaat? perlukah saya menyempurkan shalat saya ketika imam salam?
terima kasih
wassalam,
noval
Jawaban:
السلام عليكم ورحمة الله وبركات
Saudara Noval yang dirahmati Allah SWT, Alhamdulillah anda selalu bersemangat untuk menunaikan shalat wajib secara berjamaah di masjid, semoga bisa istiqamah.
Saudara Noval, yang anda lakukan sudah benar, yaitu saat anda datang telat lalu menyusul imam dan imam sedang ruku’ anda bertakbir dan terus ruku’.
Ulama bersepakat bahwa orang yang mendapatkan imam sedang ruku’ dan dia ikut ruku’  bersama imam maka dia sudah mendapatkan rakaat bersama imam. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW:
“مَنْ أَدْرَكَ اْلإْمَامَ رَاكِعًا فَرَكَعَ قَبْلَ أَنْ يَرْفَعَ اْلإِمَامُ رَأْسَهَا فَقَدْ أَدْرَكَ الرّكْعَةَ”.
“Barang siapa yang mendapatkan imam sedang ruku’ lalu dia ruku’ sebelum imam mengangkat kepalanya (dari ruku’) maka dia telah mendapatkan rakat tersebut”. (HR. Baihaqi)
Masa ruku’
Masa ruku’ yang dianggap telah masuk hitungan ruku’ bersama imam bila kita ikut ruku’ bersama dengan imam walau pun hanya sesaat, yaitu adanya tuma’ninah saat ruku dan ukurannya adalah sekedar bisa mengucapkan tasbih seperti yang dikatakan oleh ulama dari kalangan Al-Hanabilah (pengikut madzhab Imam Hambali).
Imam Nawawi berkata dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab:
“Imam Syafi’i dan para sahabatnya berkata: “Jika seorang masbuq (makmum yang tertinggal) mendapatkan imam sedang ruku’ dan dia (masbuq) takbir dalam keadaan berdiri kemudian ruku’, dan jika si makmun sampai pada batasan ruku’ yang cukup sungguh dia telah mendapatkan rakaat dan rakaat tersebut cukup baginya (dapat ruku’ bersama imam).
Jadi, bila anda menjadi masbuq dan mendapatkan ruku’ bersama imam maka anda sudah memperoleh rakaat bersama imam. Jika perolehan ruku’ ini di rakaat pertama maka anda tidak perlu menambah atau menyempurnakan jumlah rakaat shalat, karena anda telah mendapatkan rakaat bersamanya. Namun bila ruku’ anda bersamaan dengan imam di rakaat kedua atau ketiga misalnya maka anda menyempurnakan kekurangan rakaat tersebut setelah imam salam.
Demikian penjelasan singkat ini semoga  dapat menambahkan ilmu tentang fiqih shalat. Amin. Allahu a’lam.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Taufik Hamim Effendi, Lc. MA
==================================
PENDAPAT KEDUA:
Izinkan saya menyampaikan dalil yang shahih juga dalam masalah ini, yaitu HR. Bukhari
" Artinya:" Jika engkau dapati orang berjama'ah didalam ruku', maka
hendaklah ia ruku', janganlah engkau anggap dapat rakaat itu”.
dan ada juga HR. Turmudzi Artinya; " Barang siapa dapati imam
sedang didalam ruku', maka hendaklah ia ruku' bersama dia, tetapi hendaklah ia
ulangi raka'at itu”.
Dengan kedua hadits ini, cukuplah keterangan yang mengatakan bahwa dengan mendapati
imam yang sedang ruku’ tidak dinamakan dapat satu rakaat itu.
kemuadian HR. Bukhari Artinya" Bahwasannya Abu Bakrah Radliyallaahu
'anhu telah pergi hendak turut nabi shalat, sedang Nabi dalam ruku' lalu ia ruku' (dari jauh) sebelum ia sampai dibarisan shalat. sesudah itu ada orang kabarkan kepada Nabi akan hal yang terjadi itu, maka sabda Nabi : Mudah-mudahan Allah menambah akan kemauan
(engkau kepada kebaikan), tetapi jangan engkau kerjakan lagi (yang seperti itu)".
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Apabila engkau telah mendengar qomat, maka berjalanlah menuju sholat dengan tenang dan sabar, dan jangan terburu-buru. Apa yang engkau dapatkan (bersama imam) kerjakan dan apa yang tertinggal darimu sempurnakan." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Kalau kita berbicara mengenai raka’at, maka yang dinamakan satu raka’at itu dalam banyak hadts dan pendapat beberapa ulama besar, yaitu dimulai dari membaca Takbir, Al-Fatihah, ruku’, bangkit dari ruku’, sujud, duduk diantara keduanya, sujud yang kedua 
kemudian berdiri lagi.
Selanjutnya apabila berbicara rak’at juga tidak lepas dari yang namanya wajib Al-Fatihah, bagai mana mungkin seorang yang memulai shalat dari ruku’ bisa dikatakan dapat satu rakaat sementara ditiap-tiap rakaatnya wajib Al-fatihah. Kalaupun hadits yang diwakan diatas Shahih, akan tetapi ada hadits-hadits lain yang kedudukannya sahih juga, tinggal kita sama-sama cek mana kedudukannya yang lebih kuat, sehingga menurut pendapat para ahli ilmu bahwa Setiap Firman Allah dan Sunnah itu pasti diikuti/bertepatan dengan aqal (masuk diaqal) demikian juga sebaliknya, apabila bertentangan maka pasti/tidak bertepatan dengan aqal. Kalaupun juga wajib AL-Fatihah bisa disanggah dengan mengatakan “kecuali dishalat berjamaah bersama imam” sesuai dengan hadits “Barang siapa shalat mengikuti imam (bermakmum), maka bacaan imam telah menjadi bacaannya juga”. Makam hal ini tidak pada tempatnya, karna hadits ini
berkenaan dengan masalah wajib tidaknya makmum membaca Al-Fatihah dibelakang
imam. Kalaupun dipaksakan juga, maka pembahasannya akan melebar karna yang dimaksud “…..telah menjadi bacaanya juga” disini bacaan yang dapat didengar oleh makmum,sementara orang yang memulai dari ruku’ sudah pasti tidak dapat mendengar bacaan imam.
Demikian yang bisa kami sampaikan, mohon maaf kami tidak
bermaksud apa-apa melainkan kalau kami boleh ikut saran untuk kedepannya
apabila terdapat beberapa pendapat ulama, supaya di angkat juga pendapat ulama
lainnya sebagaimana yang telah dilakukan pada tulisan-tulisan lain sebelumnya. Disini
diharapkan pembaca bisa membuka wawasannya dan tidak berpaku pada satu pendapat.
Allahu a’lam…

Baca juga cara unik buang penyakit lewat BAB, klik disini

0 komentar:

Posting Komentar